Sabtu, 07 April 2018

IMPLEMENTASI UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN


IMPLEMENTASI UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

(MASALAH DAN PEMECAHANNYA)


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Drs. Gatot Isnani, M.Si.


Oleh
Rosita Agus Trisnawati (30)




Description: E:\KAMPUS\index.jpg
 






UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS SASTRA
JURUSAN SASTRA INDONESIA
November 2016



PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

            Nama                                       : Rosita Agus Trisnawati
            Fakultas                                   :  Sastra
Jurusan                                    :  Sastra Indonesia
Prodi                                       : Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan
                                       Daerah         

            Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa makalah yang saya tulis ini benar-benar tulisan saya, dan bukan merupakan plagiasi , baik sebagian atau seluruhnya.
Apabila di kemudian hari terbukti atau dapat dibuktikan bahwa makalah ini hasil plagiasi, baik sebagian atau seluruhnya, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                                                                                    Malang, 20 November 2016
                                                                                    Yang membuat pernyataan

                                                                                            .................................................
                                                                                       Rosita Agus Trisnawati

DAFTAR ISI

SURAT PERNYATAAN KEASLIAN............................................................................. i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
......... 1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
......... 1.2 Tujuan Pembahasan.............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
......... 2.1PengertianImigrasidanKeimigrasian..................................................................... 3
              2.2 Hal-Hal Yang  HarusDiketahuiOlehSetiapWarga Negara Republik
Indonesia TerkaitKeimigrasian
.................................................................................. 4
                    2.2.1 TentangBepergiankeLuarNegeri................................................................. 4
                    2.2.2 TentangPengijinandanPenolakan................................................................ 6
                    2.2.3 TentangInformasiUmum Visa..................................................................... 7
......... 2.3KetentuanWarga Negara AsingMasukke Indonesia............................................. 11
......... 2.4 SanksiPidanaTerhadapPelanggarKeimigrasian.................................................... 15
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 16
......... 3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 16
          3.2 Saran.................................................................................................................... 16
DAFTAR RUJUKAN........................................................................................................ 17




BAB I
PENDAHULUAN

            Pendahuluan makalah ini akan membahas tentang latar belakang masalah dan tujuan pembahasan. Lebih jelasnya akan dibahas sebagai berikut.
1.1              Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang serta wilayah Negara yang berbentuk kepulauan dengan wilayah yang sebagian besar terdiri dari lautan, tentu juga memiliki beraneka macam budaya serta kekayaan alam. Karena keadaan inilah banyak orang asing yang terpikat untuk datang ke Indonesia untuk menumpang hidup, mencari nafkah atau pun hanya sekedar untuk menetap. Disamping faktor ini, masih ada faktor-faktor yang menyebabkan orang-orang asing berimigrasi ke Indonesia yaitu karena adanya pertentangan politik di negaranya dan hasrat untuk menyebarkan agama. Selain itu terdapat beberapa warga negara Indonesia yang berimigrasi ke luar negeri untuk berkerja. Hal tersebut dikarenakan besarnya jumlah tenaga kerja, tingginya jumlah pengangguran, serta minimnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia menjadi faktor pendukung peningkatan jumlah TKI yang bekerja ke luar negeri. (Suprayogi: 2013)
Keimigrasian sudah dicantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Saat ini muncul beberapa permasalahan yang cukup menonjol mengenai keimigrasian. Diantaranya adalah sebagai berikut :
-          Kurangnya pengetahuan mengenai pengertian keimigrasian di Indonesia.
-          Kurang mengertinya cara warga negara asing untuk masuk ke Indonesia
Untuk itu perlu adanya solusi yang tepat untuk kedua masalah tersebut dengan mengetahui lebih dalam arti keimigrasian di Indonesia.
1.2 Tujuan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang masalah, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian imigrasi dan keimigrasian.
2.      Mengetahui hal-hal yang harus diketahui oleh setiap warga negara RI terkait keimigrasian.
3.      Mengetahui ketentuan bagi warga negara asing untuk masuk di Indonesia.
4.      Mengetahui sanksi pidana terhadap pelanggar keimigrasian.
Teknis penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010)



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Imigrasi dan Keimigrasian
Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Oxford Disctionary Of Law juga memberikan definisi sebagai beikut :
“Immigration is the act of entering a country other than one’s native country with the intention  of living theree permanently”.
Dari definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, yakni untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di suatu tempat baru, oleh karena itu orang asing yang bertamasya, atau mengunjungi suatu konferensi  internasional, atau merupakan rombongan misi kesenian dan olahraga, atau juga  menjadi diplomat tidak dapat disebut sebagai imigran.
            Imigrasi adalah keluar masuk, seseorang dari atau ke suatu negara. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran. Keluar masuk, dan keberadaan di suatu negara yang bukan negaranya, pengurusnya dilakukan oleh pejabat di kantor imigrasi. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, Bandar udara atau tempat tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dalam pasal 1 menyebutkan :
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”.
Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan Indonesia.



Dalam Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting,
yaitu :
1.      Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan dalam Wilayah negara Republik Indonesia
2.      Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

       Unsur pertama, pengaturan lau-lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negara serta merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tidak membedakan antara emigrasi dan imigrasi.
Unsur kedua dari pengertian keimigrasian yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam rangka ini “pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana atau aturan yang telah ditentukan (Imam Santoso, 2004:20).
Mengenai keimigrasian diatur dalam Undnag-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang keluar masuknya orang di Indonesia. Pembahasan yang pokok meliputi : pengaturan tentang keluar dan masuknya dari atau ke wilayah Indonesia, pencegahan dan pencekalan, keberadaan dan pengawasan orang asing di Indonesia, tindakan keimigrasian, penyidikan dan ketentuan pidana.





2.2    Hal-Hal Yang Harus Diketahui Oleh Setiap Warga Negara Republik Indonesia Terkait Keimigrasian
2.2.1        Tentang Bepergian ke Luar Negeri
     Orang tidak bisa begitu saja bepergian keluar negeri. Bila seseorang warga negara Indonesia hendak bepergian atau mengadakan perjalanan keluar Indonesia, kita membutuhkan beberapa persiapan. Kita harus mengetahui peraturan yang berlaku di negara kita dan apa saja syarat-syarat untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia.Salah satunya yang bersangkutan harus memiliki dokumen yang disebut dengan Paspor.
     Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau kantor imigrasi setempat sesuai domisili yang memerlukan, yang berada dalam ruang lingkup Departemen Kehakiman. Paspor berfungsi sebagai surat perjalanan yang digunakan untuk meninggalkan dan memasuki kembali negara yang bersangkutan, dan memasuki serta meninggalkan negara lain yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara yang mengeluarkan paspor tersebut.
     Orang yang ingin mengunjungi sebuah negara, harus mengetahui apakah paspornya berlaku atau tidak. Kebangsaan seseorang bisa dilihat pada kartu identitasnya, baik paspor atau kartu penduduk.
Jenis-jenis paspor dalam dunia Internasional meliputi :
1.      Paspor Biasa (Umum)
Paspor yang diberikan kepada semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, berdomisili di luar negeri, yang dikeluarkan untuk warga negara biasa secara normal.
2.      Paspor Orang Asing
Paspor yang dikeluarkan untuk penduduk asing dari negara yang mengeluarkan paspor tersebut, misalnya untuk pengungsi.
3.      Paspor Diplomatik atau Paspor Konsular
Paspor yang dikeluarkan untuk para petugas diplomatik, konsular atau pejabat yang tugasnya disamakan dengan diplomatik, duta besar, yang statusnya di bawah Undang-Undang Kepabean Internasional.
4.      Paspor Dinas Resmi/Spesial
Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia (pejabat pemerintah, ABRI, pegawai negeri) yang melakukan perjalanan dinas (negara) ke luar negeri.
5.      Paspor Palang Merah Internasional
Paspor yang dikeluarkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
6.      Paspor Keluarga
Paspor yang dikeluarkan untuk keluarga yang bepergian bersama-sama. Gabungan antara suami-istri tanpa anak, atau suami-istri dengan anak, untuk dua anak atau lebih.
7.      Paspor Haji
Paspor yang diberikan kepada mereka yang menunaikan ibadah haji ke tanah suci, Saudi Arabia. Paspor ini tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain, kendati di Saudi Arabia.
                        Masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri masa berlakunya paspor adalah 2 tahun. Dan setelah itu harus diperpanjang atau diganti dengan yang baru. Khusus untuk paspor haji, hanya berlaku untuk satu perjalanan haji. Selain itu, dalam keadaan tertentu kantor imigrasi dapat mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Jadi Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting dalam bepergian keluar negeri, yang harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang (Suryawan : 2013)




2.2.2        Tentang Pengijinan dan Penolakan
     Pejabat imigrasi dapat diizinkan atau ditolak seorang warga negara Indonesia untuk meninggalkan Indonesia. Mendapatkan ijin dengan pemberian paspor, dan cap ijin keluar (exit permit) pada paspor. Jika sudah memiliki paspor, setiap hendak pergi keluar negeri, maka ia harus mendapatkan exit permit. Ketentuan terbaru, exit permit dibebaskan kepada beberapa golongan warga, seperti pegawai negeri, ABRI, Pejabat tertentu.
     Penolakan dikenal dengan istilah cekal (pencegahan dan penangkalan) untuk bepergian keluar negeri dilakukan oleh pejabat imigrasi, terhadap seseorang atas perintah Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Menteri tertentu. Cekal bagi warga negara Indonesia berlaku selama 6 bulan, setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan dengan ketentuan seluruh masa pencekalan tersebut tidak labih dari 2 tahun. Apabila tidak ada perpanjangan lagi, maka pencekalan berakhir dengan hukuman.
     Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dapat menolak atau tidak memberikan izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut :
a.       Tidak memiliki surat perjalanan yang sah.
b.      Tidak memiliki visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki visa.
c.       Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
d.      Tidak memiliki izin masuk kembali ke wilayah Indonesia atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain.
e.       Ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar untuk memperoleh surat perjalanan dan/atau visa.

2.2.3        Tentang Informasi Umum Visa
     Visa adalah sebuah keterangan yang ditulis di dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya, yang menerangkan bahwa pembawa atau pemilik paspor atau visa tersebut diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali negara yang memberikan visa tersebut.
     Dilihat dari tujuannya, visa terdiri dari beberapa macam yaitu :
(1)   Visa Kunjungan
Visa yang waktunya terbatas untuk keperluan ziarah, pariwisata (1 bulan), kunjungan keluarga.
(2)   Visa Sosial
Visa yang digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang termasuk dalam golongan sosial dalam batas waktu tertentu sekitar 3 bulan
(3)   Visa Menetap
Visa yang digunakan untuk bekerja, belajar, berusaha dan lain-lain dalam jangka waktu yang panjang (1 tahun, beberapa tahun, dapat diperpanjang sesuai keperluan)
(4)   Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Bebas visa kunjungan singkat adalah kunjungan tanpa visa yang diberikan sebgai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.
Bebas visa kunjungan singkat diberikan dalam waktu 30 hari dengan ketentuan :
a.       Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya
b.      Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Berdasarkan Perpes nomor 69 Tahun 2015 maka ditetapkan :
1.      Dalam Peraturan Presiden dimaksud, terhadap 45  negara diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dengan penjelasan sebagai berikut :
a.       Bagi 15 negara yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Philiphina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Myanmar, Hongkong SAR dan Macao SAR dengan ketentuan :
1)      Dapat melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atua singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
2)      Dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda masuk Bebas Visa Kunjungan Singkat.
b.      Bagi 30 negara yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Mexico, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan dengan ketentuan :
1)      Hanya dapat melakukan kunjungan dalam rangka wisata.
2)      Dapat keluar masuk wilayah Indonesia  melalui 9 TPI meliputi
a.       TPI Bandar Udara
(1)   Soekarno-Hatta, di Jakarta
(2)   Ngurai Rai, di Bali
(3)   Kualanamu, di Medan
(4)   Juanda, di Surabaya
(5)   Hang Nadim, di Batam
b.      TPI Pelabuhan Laut
(1)   Sri Bintan Pura, di Tanjung Pinang
(2)   Batam Center, di   Batam
(3)   Sekupang, di Batam
(4)   Tanjung Uban, di Tanjung Uban.
2.      Sementara menunggu pengadaan cap tanda masuk bebas visa kunjungan khusus wisata, terhadap 30 negara sebagaimana penjelasa di atas yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan cap tanda masuk Bebas Visa Kunjungan Singkat dengan menambahkan tulisan “TOURISM PURPOSE ONLY” di bagian atas cap tersebut.
3.      Izin tinggal bagi 45 negara dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpnajang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
     Visa tidak dapat dipergunakan selain dari yang ditentukan. Jika mendapati pelanggaran, maka pelanggar mendapat sanksi hukuman dari negara yang bersangkutan. Hukuman yang dapat dilakukan antara lain dengan deportasi (pemulangan kembali ke negara yang bersangkutan/pengusiran) atau sanksi hukuman lainnya. Orang asing yang melanggar ketentuan imigrasi suatu negara, dapat dikatakan sebagai orang yang tidak dikehendaki atau tidak disukai (persona non grata).
     Cara mencari Visa yaitu pergi ke Kedutaan Besar negara yang bersangkutan dengan membawa paspor, foto 3x4,tiket, serta menyiapkan biaya pembuatan visa dimana setiap negara mempunyai tarif yang berbeda
     Visa tidak memberikan jaminan bahwa otomatis yang bersangkutan langsung diperbolehkan memasuki negara yang memberikan visa tersebut, karena masih akan tergantung kepada petugas imigrasi yang memeriksanya. Petugas keimigrasian mungkin mendapati bahwa orang tersebut termasuk dalam black-list (daftar hitam) atau karena alasan lainnya ia dapat saja ditolak untuk memasuki negara yang telah memberikan visa.
                        Hal-hal yang harus diperiksa atas Visa adalah sebagai berikut :
1.      Negara tujuannya
2.      Negara transit
3.      Negara keberangkatan
4.      Memeriksa apakah visa tersebut juga berlaku bagi istri/anak yang ada di dalam paspor.
5.      Validitas
2.3    Ketentuan Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia
Dalam Pasal 48 Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian disebutkan:
(1) Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal Diplomatik
Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan visa doplomatik dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri LuarNegeri.
b. Izin Tinggal Dinas
Izin Tinggal Dinas diberikan kepada orang asing yang melaksanakan tugas resmi dari pemerintah asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik.
c. Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan dalam rangka:
1. Tugas pemerintahan
2. Usaha
3. Kegiatan Sosial Budaya
4. Pariwisata

Izin Tinggal kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain :
1. Wisata
2. Keluarga
3. Sosial
4. Seni dan Budaya
5. Tugas pemerintahan
6. Olahraga yang tidak bersifat komersial
7. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
8. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan
     inovasi teknologi  industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk
     industri serta kerja sama pemasaran   luar negeri bagi Indonesia.
9. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.
10. Jurnalistik yang telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
11.Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapatkan
      izin dari instansi yang berwenang.
12. Melakukan pembicaraan bisnis.
13. Melakukan pembelian barang.
14. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.
15. Mengikuti pameran internasional.
16. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di
       Indonesia.
17. Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang
       perusahaan di Indonesia.
18. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam berkerja.
19. Meneruskan perjalanan ke negara lain.
20. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu :
1.      Izin kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau usaha diberikan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari.
2.      Izin kunjungan untuk keperluan pariwisata diberikan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk dan tidak dapat diperpanjang.
3.      Izin kunjungan ex visa kunjungan saat kedatangan diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
4.      Izin kunjungan ex bebas visa kunjungan singkat diberikan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk dan tidak dapat diperpanjang.
5.      Izin kunjungan ex Visa kunjungan diplomatik (dinas) diberikan sesuai dengan visanya.

Permintaan perpanjangan izin kunjungan diajukan oleh orang asing, kuasanya atau sponsornya kepada kepala kantor imigrasi yang di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Persyaratan untuk memperoleh izin kunjungan adalah :
1. Memiliki surat perjalanan (paspor) yang sang sah dan masih berlaku
     minimal 6 (enam) bulan.
2. Memiliki through ticket atau retrun ticket yang masih berlaku.
3. Tidak termasuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
4. Memiliki visa kunjungan, kecuali yang dibebaskan dari keharusan
     memiliki visa dan telah memperoleh izin masuk.

Izin tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan:
a. Kembali ke negara asalnya.
b. Izinnya telah habis masa berlakunya.
c. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas.
d. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
e. Dikenai Deportasi; atau
f. Meninggal dunia.

d. Izin Tinggal terbatas
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :
1. Orang asing pemegang Izin masuk dengan Visa Tinggal Terbatas.
2. Anak yang lahir dan berada di Wilayah Indonesia yang berumur di bawah
    18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tua pemegang Izin  
    Tinggal terbatas.
3. Anak yang lahir dan berada di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
    kawin dari ibu Warga Negara Indonesia dan ayahnya tidak memiliki izin
    tinggal terbatas.
4. Orang asing yang mendapat alih status izin kunjungan menjadi izin
     tinggal terbatas.


Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada mereka yang bermaksud untuk :
1. Menanamkan Modal.
2. Bekerja.
3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan.
4. Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah.
5. Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau 
    anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia.
6. Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan
    anak-anak sah dibawah umur dari orang asing.
7. Repatriasi.

e. Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Indonesia.
Perpanjangan Izin Tinggal tetap diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal tetap berakhir. Dalam hal izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan Direktur Jendral Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara izin tinggal tetap paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak izin tinggal tetap berakhir.


2.4 Sanksi Pidana Terhadap Pelanggar Keimigrasian
Sanksi pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan keimigrasian diatur sebagai berikut :
1.      Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 30 juta, dikenakan pada :
a.       Orang yang memalsukan dokumen keimigrasian, penyalahgunaan Visa atau izin keimigrasian.
b.      WNA yang berada di Indonesia secara tidak sah, atau pernah disuir/deportasi berda kembali di Indonesia
c.       Orang yang menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan/pekerjaan kepada WNA yang diketahui atau patut diduga pernah ddeportasi/diusir dan berada di Indonesia secara tidak sah.
2.      Ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling tinggi 5 juta apabila melapor seseorang memberi kesempatan menginap kepada WNA tanpa melapor kepada polisi atau pejabat Pemda yang berwenang dalam 24 jam sejak kedatangan WNA tersebut.
3.      Ancaman 7 tahun penjara, bagi pejabat yang dengan sengaja memberikan atau memperpanjang berlakunya surat perjalanan RI atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak.






BAB III
PENUTUP


3.1    Kesimpulan
1.      Arti dari imigrasi adalah keluar masuk seseorang dari atau ke suatu negara. Sedangkan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Keimigrasian diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011.
2.      Setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri, harus memenuhi peraturan ataupun ketentuan yang berlaku dalam sebuah negara. Salah satunya adalah paspor yang merupakan dokumen perjalanan penting untuk bepergian ke luar negeri dan harus disimpan dengan baik dan tidak boleh sampai hilang. Serta visa guna untuk menerangkan seseorang diperbolehkan memasuki atau kembali ke negaranya. Petugas imigrasi dapat memberikan izin ataupun menolak seseorang jika tidak memenuhi syarat.
3.      Warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Izin tersebut dapat berupa izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan izin tinggal kunjungan.
4.      Seseorang yang melanggar ketentuan keimigrasian mendapatkan sanksi pidana. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa pidana maupun denda berupa uang, sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.

3.2    Saran
Sebagai warga negara yang baik, diharapkan mengetahui tentang tata aturan imigrasi dan keimigrasian yang benar. Bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesianataupun sebaliknya, diharapkan patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat, supaya tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.
DAFTAR RUJUKAN

Al Hakim.S. dkk. 2014 Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam Konteks Indonesia.
         
Malang: Madani.
Hamidi, J. &  Christian, C. 2015, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia:
          Sinar Grafika.
Martin, E. A. 1994. Dictionary Of Law. Oxford. (Online), diakses pada tanggal 22
       November 2016.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa  Kunjung.
       (Online), (
http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/PeraturanPresiden/ 
        pelaksanaan%20peraturan%20presiden%20nomor%2069%20thn%202015%
        20tentang%20bebas%20visa%20kunjungan.pdf
), diakses pada tanggal 22
        November 2016
Suprayogi, A 2013, “Malaysia dan Arab Saudi”, Negara Kasus TKI Tertinggi,
         (Online).
(http://news.liputan6.com/read/624151/malaysia-dan-arab-saudi-
         negarakasus-tki-tertinggi>, diakses pada tanggal 15 November 2016.

Suryawan, R. F. 2013, Pengantar, Kepabeanan, Imibgrasi, dan Karantina. Jakarta:
        Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang
       Keimigrasian
. (Online). (www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang- 
        Undang/uu-6-tahun- 2011.pdf
, diakses pada tanggal 15 November 2016
Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi,                                    
        Tesis,  Disertai, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian
. Edisi
        Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar