IMPLEMENTASI UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
(MASALAH DAN PEMECAHANNYA)
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan
Yang dibina oleh Drs. Gatot Isnani, M.Si.
Oleh
Rosita Agus Trisnawati (30)
![]() |
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS
SASTRA
JURUSAN SASTRA
INDONESIA
November 2016
PERNYATAAN
KEASLIAN TULISAN
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: Rosita Agus Trisnawati
Fakultas :
Sastra
Jurusan : Sastra Indonesia
Prodi : Pendidikan Bahasa Sastra
Indonesia dan
Daerah
Daerah
Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa makalah yang saya tulis ini benar-benar tulisan saya,
dan bukan merupakan plagiasi , baik sebagian atau seluruhnya.
Apabila di kemudian hari terbukti atau dapat
dibuktikan bahwa makalah ini hasil plagiasi, baik sebagian atau seluruhnya,
maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Malang,
20 November 2016
Yang
membuat pernyataan
.................................................
Rosita Agus Trisnawati
DAFTAR ISI
SURAT
PERNYATAAN KEASLIAN............................................................................. i
DAFTAR
ISI...................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
......... 1.1
Latar Belakang..................................................................................................... 1
......... 1.2
Tujuan Pembahasan.............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
......... 2.1PengertianImigrasidanKeimigrasian..................................................................... 3
2.2 Hal-Hal Yang
HarusDiketahuiOlehSetiapWarga Negara Republik
Indonesia TerkaitKeimigrasian.................................................................................. 4
Indonesia TerkaitKeimigrasian.................................................................................. 4
2.2.1 TentangBepergiankeLuarNegeri................................................................. 4
2.2.2 TentangPengijinandanPenolakan................................................................ 6
2.2.3 TentangInformasiUmum Visa..................................................................... 7
......... 2.3KetentuanWarga
Negara AsingMasukke Indonesia............................................. 11
......... 2.4 SanksiPidanaTerhadapPelanggarKeimigrasian.................................................... 15
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 16
......... 3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 16
3.2 Saran.................................................................................................................... 16
DAFTAR RUJUKAN........................................................................................................ 17
BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan makalah ini akan
membahas tentang latar belakang masalah dan tujuan pembahasan. Lebih jelasnya
akan dibahas sebagai berikut.
1.1
Latar
Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang
serta wilayah Negara yang
berbentuk kepulauan dengan wilayah yang sebagian besar terdiri dari lautan,
tentu juga memiliki beraneka macam budaya serta kekayaan alam. Karena keadaan
inilah banyak orang asing yang terpikat untuk datang ke Indonesia untuk menumpang hidup, mencari nafkah atau
pun hanya sekedar untuk menetap.
Disamping faktor
ini, masih ada faktor-faktor yang menyebabkan orang-orang asing
berimigrasi ke Indonesia yaitu karena adanya pertentangan politik di negaranya
dan hasrat untuk menyebarkan agama. Selain itu terdapat
beberapa warga negara Indonesia yang berimigrasi ke luar negeri untuk berkerja.
Hal tersebut dikarenakan besarnya jumlah tenaga kerja, tingginya
jumlah pengangguran, serta minimnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia
menjadi faktor pendukung peningkatan jumlah TKI yang bekerja ke luar negeri.
(Suprayogi:
2013)
Keimigrasian
sudah dicantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar
wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan
negara.
Saat ini muncul beberapa permasalahan
yang cukup menonjol mengenai keimigrasian. Diantaranya adalah sebagai berikut :
-
Kurangnya
pengetahuan mengenai pengertian keimigrasian di Indonesia.
-
Kurang mengertinya
cara warga negara asing untuk masuk ke Indonesia
Untuk itu perlu adanya solusi yang tepat
untuk kedua masalah tersebut dengan mengetahui lebih dalam arti keimigrasian di
Indonesia.
1.2 Tujuan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang masalah, maka
tujuan pembahasan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
pengertian imigrasi dan keimigrasian.
2.
Mengetahui hal-hal yang harus diketahui
oleh setiap warga negara RI terkait keimigrasian.
3.
Mengetahui ketentuan bagi warga negara
asing untuk masuk di Indonesia.
4.
Mengetahui sanksi pidana terhadap
pelanggar keimigrasian.
Teknis penulisan makalah ini berpedoman
pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Imigrasi dan Keimigrasian
Istilah
imigrasi berasal dari bahasa latin migration yang artinya perpindahan
orang dari suatu tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Oxford Disctionary Of Law juga
memberikan definisi sebagai beikut :
“Immigration
is the act of entering a country other than one’s native country with the
intention of living theree permanently”.
Dari
definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, yakni
untuk tinggal menetap dan mencari nafkah di suatu tempat baru, oleh karena itu
orang asing yang bertamasya, atau mengunjungi suatu konferensi internasional, atau merupakan rombongan misi
kesenian dan olahraga, atau juga menjadi
diplomat tidak dapat disebut sebagai imigran.
Imigrasi
adalah keluar masuk, seseorang dari atau ke suatu negara. Orang yang melakukan
imigrasi disebut imigran. Keluar
masuk, dan keberadaan di suatu negara yang bukan negaranya, pengurusnya
dilakukan oleh pejabat di kantor imigrasi. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah
pelabuhan, Bandar udara atau tempat tempat lain yang
ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang keimigrasian, dalam pasal 1 menyebutkan :
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam
rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”.
Tindakan
Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang
keimigrasian
di luar proses peradilan Indonesia.
Dalam Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting,
yaitu :
1.
Pengaturan tentang
berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan
dalam Wilayah negara Republik Indonesia
2.
Pengaturan tentang
berbagai hal mengenai pengawasan orang asing dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
Unsur pertama, pengaturan lau-lintas
keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum internasional pengaturan hal
ini merupakan hak dan wewenang suatu negara serta merupakan salah satu
perwujudan dan kedaulatan sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
tidak membedakan antara emigrasi dan imigrasi.
Unsur kedua
dari pengertian keimigrasian yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam rangka ini “pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk
mengontrol atau mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan
rencana atau aturan yang telah ditentukan (Imam Santoso, 2004:20).
Mengenai
keimigrasian diatur dalam Undnag-Undang No. 6 Tahun 2011, yang mengatur tentang
keluar masuknya orang di Indonesia. Pembahasan yang pokok meliputi : pengaturan
tentang keluar dan masuknya dari atau ke wilayah Indonesia, pencegahan dan
pencekalan, keberadaan dan pengawasan orang asing di Indonesia, tindakan
keimigrasian, penyidikan dan ketentuan pidana.
2.2 Hal-Hal Yang Harus Diketahui
Oleh Setiap Warga Negara Republik Indonesia Terkait Keimigrasian
2.2.1
Tentang Bepergian ke Luar Negeri
Orang tidak
bisa begitu saja bepergian keluar negeri. Bila seseorang warga negara Indonesia
hendak bepergian atau mengadakan perjalanan keluar Indonesia, kita membutuhkan
beberapa persiapan. Kita harus mengetahui peraturan yang berlaku di negara kita
dan apa saja syarat-syarat untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia.Salah
satunya yang bersangkutan harus memiliki dokumen yang disebut dengan Paspor.
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh instansi atau kantor imigrasi setempat sesuai domisili yang
memerlukan, yang berada dalam ruang lingkup Departemen Kehakiman. Paspor
berfungsi sebagai surat perjalanan yang digunakan untuk meninggalkan dan
memasuki kembali negara yang bersangkutan, dan memasuki serta meninggalkan
negara lain yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara yang mengeluarkan
paspor tersebut.
Orang yang ingin mengunjungi sebuah negara, harus
mengetahui apakah paspornya berlaku atau tidak. Kebangsaan seseorang bisa
dilihat pada kartu identitasnya, baik paspor atau kartu penduduk.
Jenis-jenis paspor dalam dunia Internasional meliputi :
1. Paspor Biasa (Umum)
Paspor yang diberikan kepada semua warga negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan, berdomisili di luar negeri, yang dikeluarkan untuk
warga negara biasa secara normal.
2. Paspor Orang Asing
Paspor yang dikeluarkan untuk penduduk asing dari negara
yang mengeluarkan paspor tersebut, misalnya untuk pengungsi.
3. Paspor Diplomatik atau Paspor Konsular
Paspor yang dikeluarkan untuk para petugas diplomatik,
konsular atau pejabat yang tugasnya disamakan dengan diplomatik, duta besar,
yang statusnya di bawah Undang-Undang Kepabean Internasional.
4. Paspor Dinas Resmi/Spesial
Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia
(pejabat pemerintah, ABRI, pegawai negeri) yang melakukan perjalanan dinas
(negara) ke luar negeri.
5. Paspor Palang Merah Internasional
Paspor yang dikeluarkan oleh PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa)
6. Paspor Keluarga
Paspor yang dikeluarkan untuk keluarga yang bepergian
bersama-sama. Gabungan antara suami-istri tanpa anak, atau suami-istri dengan
anak, untuk dua anak atau lebih.
7. Paspor Haji
Paspor yang diberikan kepada mereka yang menunaikan ibadah haji ke tanah
suci, Saudi Arabia. Paspor ini tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lain,
kendati di Saudi Arabia.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Untuk
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri masa berlakunya paspor
adalah 2 tahun. Dan setelah itu harus diperpanjang atau diganti dengan yang
baru. Khusus untuk paspor haji, hanya berlaku untuk satu perjalanan haji.
Selain itu, dalam keadaan tertentu kantor imigrasi dapat mengeluarkan Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Jadi Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting dalam bepergian keluar
negeri, yang harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang (Suryawan :
2013)
2.2.2
Tentang Pengijinan dan Penolakan
Pejabat
imigrasi dapat diizinkan atau ditolak seorang warga negara Indonesia untuk
meninggalkan Indonesia. Mendapatkan ijin dengan pemberian paspor, dan cap ijin
keluar (exit permit) pada paspor.
Jika sudah memiliki paspor, setiap hendak pergi keluar negeri, maka ia harus
mendapatkan exit permit. Ketentuan terbaru, exit permit dibebaskan kepada
beberapa golongan warga, seperti pegawai negeri, ABRI, Pejabat tertentu.
Penolakan
dikenal dengan istilah cekal (pencegahan dan penangkalan) untuk bepergian
keluar negeri dilakukan oleh pejabat imigrasi, terhadap seseorang atas perintah
Jaksa Agung, Panglima ABRI, dan Menteri tertentu. Cekal bagi warga negara
Indonesia berlaku selama 6 bulan, setiap kali dapat diperpanjang untuk paling
lama 6 bulan dengan ketentuan seluruh masa pencekalan tersebut tidak labih dari
2 tahun. Apabila tidak ada perpanjangan lagi, maka pencekalan berakhir dengan
hukuman.
Pejabat
imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dapat menolak atau tidak memberikan
izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing
tersebut :
a. Tidak memiliki surat perjalanan yang sah.
b. Tidak memiliki visa, kecuali yang tidak diwajibkan
memiliki visa.
c. Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang
membahayakan kesehatan umum.
d. Tidak memiliki izin masuk kembali ke wilayah Indonesia
atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain.
e. Ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar untuk
memperoleh surat perjalanan dan/atau visa.
2.2.3
Tentang Informasi Umum Visa
Visa adalah sebuah keterangan yang ditulis di dalam
paspor atau dokumen perjalanan lainnya, yang menerangkan bahwa pembawa atau
pemilik paspor atau visa tersebut diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali
negara yang memberikan visa tersebut.
Dilihat dari
tujuannya, visa terdiri dari beberapa macam yaitu :
(1) Visa Kunjungan
Visa yang waktunya terbatas untuk keperluan ziarah,
pariwisata (1 bulan), kunjungan keluarga.
(2) Visa Sosial
Visa yang digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang
termasuk dalam golongan sosial dalam batas waktu tertentu sekitar 3 bulan
(3) Visa Menetap
Visa yang digunakan untuk bekerja, belajar, berusaha dan
lain-lain dalam jangka waktu yang panjang (1 tahun, beberapa tahun, dapat
diperpanjang sesuai keperluan)
(4) Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Bebas visa kunjungan singkat adalah kunjungan tanpa visa yang
diberikan sebgai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara
tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka
berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.
Bebas visa kunjungan singkat diberikan dalam waktu 30
hari dengan ketentuan :
a. Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya
b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian
lainnya.
Berdasarkan Perpes nomor 69 Tahun 2015
maka ditetapkan :
1. Dalam Peraturan Presiden dimaksud, terhadap 45 negara diberikan fasilitas Bebas Visa
Kunjungan dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Bagi 15 negara yaitu Thailand, Malaysia, Singapura,
Brunei Darussalam, Philiphina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja,
Laos, Myanmar, Hongkong SAR dan Macao SAR dengan ketentuan :
1) Dapat melakukan kunjungan dalam rangka tugas
pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik,
atua singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
2) Dapat masuk dan keluar ke wilayah Indonesia melalui
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan diberikan cap tanda masuk Bebas
Visa Kunjungan Singkat.
b. Bagi 30 negara yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Rusia,
Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Mexico, Inggris,
Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria,
Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab,
Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan dengan ketentuan :
1) Hanya dapat melakukan kunjungan dalam rangka wisata.
2) Dapat keluar masuk wilayah Indonesia melalui 9 TPI meliputi
a. TPI Bandar Udara
(1) Soekarno-Hatta, di Jakarta
(2) Ngurai Rai, di Bali
(3) Kualanamu, di Medan
(4) Juanda, di Surabaya
(5) Hang Nadim, di Batam
b. TPI Pelabuhan Laut
(1) Sri Bintan Pura, di Tanjung Pinang
(2) Batam Center, di
Batam
(3) Sekupang, di Batam
(4) Tanjung Uban, di Tanjung Uban.
2. Sementara menunggu pengadaan cap tanda masuk bebas visa
kunjungan khusus wisata, terhadap 30 negara sebagaimana penjelasa di atas yang
masuk ke wilayah Indonesia menggunakan cap tanda masuk Bebas Visa Kunjungan
Singkat dengan menambahkan tulisan “TOURISM PURPOSE ONLY” di bagian atas cap
tersebut.
3. Izin tinggal bagi 45 negara dimaksud diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpnajang masa berlakunya
atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa tidak
dapat dipergunakan selain dari yang ditentukan. Jika mendapati pelanggaran,
maka pelanggar mendapat sanksi hukuman dari negara yang bersangkutan. Hukuman
yang dapat dilakukan antara lain dengan deportasi (pemulangan kembali ke negara
yang bersangkutan/pengusiran) atau sanksi hukuman lainnya. Orang asing yang
melanggar ketentuan imigrasi suatu negara, dapat dikatakan sebagai orang yang
tidak dikehendaki atau tidak disukai (persona
non grata).
Cara mencari
Visa yaitu pergi ke Kedutaan Besar negara yang bersangkutan dengan membawa
paspor, foto 3x4,tiket, serta menyiapkan biaya pembuatan visa dimana setiap
negara mempunyai tarif yang berbeda
Visa tidak memberikan jaminan
bahwa otomatis yang bersangkutan langsung diperbolehkan memasuki negara yang
memberikan visa tersebut, karena masih akan tergantung kepada petugas imigrasi
yang memeriksanya. Petugas keimigrasian mungkin mendapati bahwa orang tersebut
termasuk dalam black-list (daftar
hitam) atau karena alasan lainnya ia dapat saja ditolak untuk memasuki negara
yang telah memberikan visa.
Hal-hal yang harus
diperiksa atas Visa adalah sebagai berikut :
1. Negara tujuannya
2. Negara transit
3. Negara keberangkatan
4. Memeriksa apakah visa tersebut juga berlaku bagi
istri/anak yang ada di dalam paspor.
5. Validitas
2.3
Ketentuan Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia
Dalam
Pasal 48 Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan, setiap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian
disebutkan:
(1) Setiap orang asing
yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal Diplomatik
Izin Tinggal Diplomatik
diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan visa
doplomatik dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
LuarNegeri.
b.
Izin Tinggal Dinas
Izin
Tinggal Dinas diberikan kepada orang asing yang melaksanakan tugas resmi dari
pemerintah asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional,
tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik.
c.
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan
diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah
Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya,
pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan
perjalanan ke negara lain.
Izin Tinggal Kunjungan
diberikan dalam rangka:
1. Tugas pemerintahan
2. Usaha
3. Kegiatan Sosial
Budaya
4. Pariwisata
Izin Tinggal kunjungan
dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain :
1. Wisata
2. Keluarga
3. Sosial
4. Seni dan Budaya
5. Tugas pemerintahan
6. Olahraga yang tidak
bersifat komersial
7. Studi banding,
kursus singkat, dan pelatihan singkat
8. Memberikan
bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan
inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk
industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk
industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
9. Melakukan pekerjaan
darurat dan mendesak.
10. Jurnalistik yang
telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
11.Pembuatan film yang
tidak bersifat komersial dan telah mendapatkan
izin dari instansi yang berwenang.
izin dari instansi yang berwenang.
12. Melakukan
pembicaraan bisnis.
13. Melakukan pembelian
barang.
14. Memberikan ceramah
atau mengikuti seminar.
15. Mengikuti pameran
internasional.
16. Mengikuti rapat
yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di
Indonesia.
Indonesia.
17. Melakukan audit,
kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang
perusahaan di Indonesia.
perusahaan di Indonesia.
18. Calon tenaga kerja
asing dalam uji coba kemampuan dalam berkerja.
19. Meneruskan
perjalanan ke negara lain.
20. Bergabung dengan
alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan
diberikan untuk jangka waktu :
1. Izin
kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau
usaha diberikan selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan
izin masuk dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut,
untuk setiap kali perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari.
2. Izin
kunjungan untuk keperluan pariwisata diberikan selama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk dan tidak dapat diperpanjang.
3. Izin
kunjungan ex visa kunjungan saat kedatangan diberikan selama 30 (tiga puluh)
hari dan tidak dapat diperpanjang.
4. Izin
kunjungan ex bebas visa kunjungan singkat diberikan selama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk dan tidak dapat diperpanjang.
5. Izin
kunjungan ex Visa kunjungan diplomatik (dinas) diberikan sesuai dengan visanya.
Permintaan perpanjangan
izin kunjungan diajukan oleh orang asing, kuasanya atau sponsornya kepada
kepala kantor imigrasi yang di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.
Persyaratan untuk
memperoleh izin kunjungan adalah :
1. Memiliki surat
perjalanan (paspor) yang sang sah dan masih berlaku
minimal 6 (enam) bulan.
minimal 6 (enam) bulan.
2. Memiliki through
ticket atau retrun ticket yang masih berlaku.
3. Tidak termasuk dalam
daftar pencegahan atau penangkalan.
4. Memiliki visa
kunjungan, kecuali yang dibebaskan dari keharusan
memiliki visa dan telah memperoleh izin masuk.
memiliki visa dan telah memperoleh izin masuk.
Izin tinggal kunjungan
berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan:
a. Kembali ke negara
asalnya.
b. Izinnya telah habis
masa berlakunya.
c. Izinnya beralih status
menjadi Izin Tinggal Terbatas.
d. Izinnya dibatalkan
oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
e. Dikenai Deportasi;
atau
f. Meninggal dunia.
d.
Izin Tinggal terbatas
Izin Tinggal Terbatas
diberikan kepada :
1. Orang asing pemegang
Izin masuk dengan Visa Tinggal Terbatas.
2. Anak yang lahir dan
berada di Wilayah Indonesia yang berumur di bawah
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tua pemegang Izin
Tinggal terbatas.
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tua pemegang Izin
Tinggal terbatas.
3. Anak yang lahir dan
berada di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin dari ibu Warga Negara Indonesia dan ayahnya tidak memiliki izin
tinggal terbatas.
kawin dari ibu Warga Negara Indonesia dan ayahnya tidak memiliki izin
tinggal terbatas.
4. Orang asing yang
mendapat alih status izin kunjungan menjadi izin
tinggal terbatas.
tinggal terbatas.
Visa Tinggal Terbatas
diberikan kepada mereka yang bermaksud untuk :
1. Menanamkan Modal.
2. Bekerja.
3. Melaksanakan tugas
sebagai rohaniawan.
4. Mengikuti pendidikan
dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah.
5. Menggabungkan diri
dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau
anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia.
anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia.
6. Menggabungkan diri
dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan
anak-anak sah dibawah umur dari orang asing.
anak-anak sah dibawah umur dari orang asing.
7. Repatriasi.
e. Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap
diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Indonesia.
Perpanjangan Izin
Tinggal tetap diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal
tetap berakhir. Dalam hal izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan
Direktur Jendral Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
asing yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara izin tinggal
tetap paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak izin tinggal tetap
berakhir.
2.4 Sanksi Pidana Terhadap Pelanggar
Keimigrasian
Sanksi
pidana terhadap orang yang melanggar ketentuan keimigrasian diatur sebagai
berikut :
1.
Ancaman hukuman 6
tahun penjara atau denda 30 juta, dikenakan pada :
a.
Orang yang
memalsukan dokumen keimigrasian, penyalahgunaan Visa atau izin keimigrasian.
b.
WNA yang berada di Indonesia
secara tidak sah, atau pernah disuir/deportasi berda kembali di Indonesia
c.
Orang yang
menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan/pekerjaan
kepada WNA yang diketahui atau patut diduga pernah ddeportasi/diusir dan berada
di Indonesia secara tidak sah.
2.
Ancaman hukuman 1
tahun penjara atau denda paling tinggi 5 juta apabila melapor seseorang memberi
kesempatan menginap kepada WNA tanpa melapor kepada polisi atau pejabat Pemda
yang berwenang dalam 24 jam sejak kedatangan WNA tersebut.
3.
Ancaman 7 tahun
penjara, bagi pejabat yang dengan sengaja memberikan atau memperpanjang
berlakunya surat perjalanan RI atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang
diketahuinya tidak berhak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Arti dari imigrasi adalah keluar masuk seseorang dari
atau ke suatu negara. Sedangkan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka
menjaga tegaknya kedaulatan negara. Keimigrasian diatur dalam Undang-Undang
No.6 Tahun 2011.
2. Setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri,
harus memenuhi peraturan ataupun ketentuan yang berlaku dalam sebuah negara.
Salah satunya adalah paspor yang merupakan dokumen perjalanan penting untuk
bepergian ke luar negeri dan harus disimpan dengan baik dan tidak boleh sampai
hilang. Serta visa guna untuk menerangkan seseorang diperbolehkan memasuki atau
kembali ke negaranya. Petugas imigrasi dapat memberikan izin ataupun menolak
seseorang jika tidak memenuhi syarat.
3. Warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki
izin keimigrasian sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Izin tersebut
dapat berupa izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan izin tinggal
kunjungan.
4. Seseorang yang melanggar ketentuan keimigrasian
mendapatkan sanksi pidana. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa pidana maupun
denda berupa uang, sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik, diharapkan mengetahui
tentang tata aturan imigrasi dan keimigrasian yang benar. Bagi warga negara
asing yang ingin berkunjung ke Indonesianataupun sebaliknya, diharapkan patuh
terhadap peraturan yang sudah dibuat, supaya tidak terjadi pelanggaran
keimigrasian.
DAFTAR
RUJUKAN
Al Hakim.S. dkk.
2014 Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam
Konteks Indonesia.
Malang: Madani.
Malang: Madani.
Hamidi, J. & Christian, C. 2015, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia:
Sinar Grafika.
Sinar Grafika.
Martin, E. A. 1994. Dictionary Of
Law. Oxford.
(Online), diakses pada tanggal 22
November 2016.
November 2016.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas
Visa Kunjung.
(Online), (http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/PeraturanPresiden/
pelaksanaan%20peraturan%20presiden%20nomor%2069%20thn%202015%
20tentang%20bebas%20visa%20kunjungan.pdf), diakses pada tanggal 22
November 2016
(Online), (http://www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/PeraturanPresiden/
pelaksanaan%20peraturan%20presiden%20nomor%2069%20thn%202015%
20tentang%20bebas%20visa%20kunjungan.pdf), diakses pada tanggal 22
November 2016
Suprayogi,
A 2013, “Malaysia dan Arab Saudi”, Negara Kasus TKI Tertinggi,
(Online). (http://news.liputan6.com/read/624151/malaysia-dan-arab-saudi-
negarakasus-tki-tertinggi>, diakses pada tanggal 15 November 2016.
(Online). (http://news.liputan6.com/read/624151/malaysia-dan-arab-saudi-
negarakasus-tki-tertinggi>, diakses pada tanggal 15 November 2016.
Suryawan, R. F.
2013, Pengantar, Kepabeanan, Imibgrasi, dan Karantina. Jakarta:
Mitra Wacana Media.
Mitra Wacana Media.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
tentang
Keimigrasian. (Online). (www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-
Undang/uu-6-tahun- 2011.pdf, diakses pada tanggal 15 November 2016
Keimigrasian. (Online). (www.imigrasi.go.id/phocadownloadpap/Undang-
Undang/uu-6-tahun- 2011.pdf, diakses pada tanggal 15 November 2016
Universitas
Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan
Karya Ilmiah: Skripsi,
Tesis, Disertai, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Edisi
Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.
Tesis, Disertai, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Edisi
Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar